Jenis dan Penggolongan SIM C 2016

Aturan SIM C Terbaru 2016 SIM atau disingkat dengan Surat Izin Mengemudi adalah sebuah ID Card yang harus dimiliki oleh semua orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Bagaimana bila tidak punya? jelas anda akan ditilang untuk disidangkan.

Peraturan Baru Mengenai SIM C 2016 akhir-akhir ini menjadi berita trend di semua media, baik online, televisi, radio dan koran. Bahkan bila kita coba search di Google.com dan juga google.co.id akan menjadi urutan pertama dalam hal pemberitaan Pembaruan Golongan SIM C berdasarkan CC 

Bagi anda yang sedang mencari info Jenis dan Penggolongan SIM C 2016 semoga artikel ini yang anda cari, karena judul dan isi saling berkaitan. Dan untuk mempersingkat waktu berikut ini ulasannya.

Sumber dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menegaskan bahwa mulai Mei 2016 SIM C yang biasa digunakan oleh pengguna kendaraan roda dua alias motor tidak akan berlaku lagi untuk semua jenis motor.

Selanjutnya SIM C terbagi lagi menjadi beberapa golongan tergantung dengan CC Motor yang anda gunakan. Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2.

"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.

Jenis dan Penggolongan SIM C 2016

Tiga golongan SIM C 2016 tersebut adalah sebagai berikut:
  1. SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
  2. SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
  3. SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

Harap di INGAT!!! "Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016. 
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top